Senin, 04 Maret 2013

Proses Persidangan Perkara Pidana

1. Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
2. Eksepsi atau tanggapan terdakwa/ penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika ada maka setelah eksepsi tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela namun jika tidak ada maka sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian
3. Agenda pembuktian terdiri dari Pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, surat, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa.
4. Setelah agenda sidang atas pembuktian selesai, maka selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
5. Atas tuntutan dari Jaksa penuntut Umum tersebut, terdakwa/ penasehat hukumnya dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
6. Setelah pembelaan disampaikan oleh terdakwa/ penasehat hukum terdakwa, selanjutnya adalah tanggapan penuntut umum (replik) atas pembelaan tersebut.
7. Setelah replik disampaikan oleh penuntut umum, terdakwa/ penasehat hukum terdakwa menyamaikan jawaban (duplik) atas replik penuntut umum tersebut.
8. Atas replik dan duplik tersebut, maka majelis hakim mengadakan musyarawah yang hasilnya akan dituangkan dalam putusan pengadilan.
9. Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan putusan pengadilan yang harys dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Atas putusan pengadilan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum dapat menerima atau mengajukan upaya hukum (banding)

Source : picture from PN-Medankota.go.id