Kamis, 31 Maret 2011

Nasi Goreng Hijau


Bahan-bahan :
Nasi putih (untuk 4 porsi)
Cabai Hijau 15 buah
Cabai rawit 10 buah
Bawang merah 5 siung
Bawang putih 4 siung
Telur 2 butir
Daun bawang
Daun seledri
Tomat segar 3 buah
Saus tiram
Minyak goreng
Gula
Garam


Cara membuat :
  1. giling cabe hijau, cabe rawit, bawang merah, bawang putih hingga halus. sisihkan.
  2. panaskan minyak goreng secukupnya dalam wajan. masukan telur yang sebelumnya sudah dikocok. goreng sambil diaduk biar hancur. jika sudah matang, angkat dan sisihkan.
  3. panaskan minyak goreng secukupnya dalam wajan. kemudian masukan bumbu yang sudah digiling tadi. tumis hingga harum.
  4. masukkan nasi aduk hingga bumbu tercampur rata. masukkan telur yang sudah digoreng sebelumnya. aduk kembali.
  5. tambahkan saus tiram 2 sendok makan, gula pasir, garam secukupnya. masukan daun bawang dan daun seledri yang sudah diiris halus. aduk kembali hingga tercampur rata.
  6. potong tomat menjadi  8 bagian. letakan diatas nasi goreng dan sajikan selagi hangat.
resep yg mudah untuk kamu yg tinggal jauh dr ortu. selamat mencoba yah... ;)

love,
i.k.a

Rabu, 30 Maret 2011

Soup Bihun Segar


Bahan-bahan :
Bihun 2 bungkus
Air 1000 ml
Daging ayam potong dadu (bagian dada)
Gambas/ Oyong 1 buah
Wortel 3 buah
Jagung muda 6 buah
Jamur kuping (sesuai selera)
Daun bawang
Daun Seledri
Bawang merah 4 Siung
Bawang putih 4 Siung
Cabai rawit (sesuai selera)
Jeruk nipis 1 buah
garam
lada
gula

Cara membuat :
  • pertama rendam bihun dengan air panas dalam wadah selama kurang lebih 20 menit/ hingga bihun basah dan lembab. Sembari menunggu jangan lupa panaskan air 500 ml. Potong-potong gambas/ oyong, wortel, jagung muda, jamur kuping yg sebelumnya telah direndam air panas, daun bawang, daun seledri, cabai rawit, bawang putih, dan bawang merah.
  • setelah air mendidih masukan ayam, bawang putih, bawang merah, cabai rawit. tunggu hingga ayam terlihat matang dan air telah menjadi kaldu.
  • masukan wortel, jagung muda, gambas/ oyong, jamur. Masak sebentar. jangan lupa tambahkan gula, garam, lada secukupnya. belah jeruk nipis menjadi 2 bagian dan peraskan ke dalam masakan. aduk-aduk agar rata.
  • terakhir masukan daun bawang, dan bihun kecilkan api. masak selama12 menit. jangan terlalu lama agar bihun tidak terlalu lembut.
  • sajikan hangat-hangat dengan ditaburi irisan daun seledri diatasnya.
selamat mencoba yah.... :) resep uji coba didapur saya sendiri. dijamin enak! ;p

love,
i.k.a

Kamis, 24 Maret 2011

Dapatkah Seorang Anak menjadi Saksi ?

Tindak pidana tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja tapi juga anak-anak. Tidak sedikit anak-anak menjadi korban tindak pidana seperti pencabulan, penganiayaan, dsb. Ada suatu perkara penganiayaan dimana yang menjadi korban tindak pidana tersebut adalah seorang anak, dan yang melihat kejadian tersebut juga anak-anak namun pelakunya merupakan orang dewasa. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polisi dan dianggap telah memenuhi syarat untuk di limpahkan ke kejaksaan namun kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk untuk disertakan keterangan saksi orang dewasa. Muncul pertanyaan apakah seorang yang masih dibawah umur (15 tahun) dapat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan?

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana dan perdata yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri (Pasal 1 ayat (26) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - KUHAP). Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur para pihak yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah (Pasal 168 KUHAP):
  1. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
  2. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
  3. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Dari ketentuan tersebut dapat kita lihat bahwa anak-anak tidak termasuk dalam kategori yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi. Lebih lanjut dalam Pasal 171 KUHAP dinyatakan bahwa anak yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah. Dengan demikian, memang saksi anak tidak dapat disumpah, namun tetap dapat memberikan keterangan tanpa sumpah. 

Berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Hak anak untuk memberikan keterangan di pengadilan ini dilindungi oleh hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang berbunyi:
1)     Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
2) Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.

Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Ada alat bukti surat yaitu berupa hasil visum (Pasal 187 KUHAP huruf c). Selain itu korban sendiri yang adalah anak, dapat memberikan keterangannya sebagai saksi korban. Didukung dengan kesaksian saksi lainnya yang juga masih anak-anak untuk menguatkan keyakinan hakim. Dalam praktiknya pada peradilan pidana, keterangan anak korban tindak pidana dapat diakui sebagai saksi korban. Dalam kasus ini, korbannya adalah anak, maka anak tersebut dapat menjadi saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi. Hal ini dikuatkan dengan putusan-putusan pengadilan yang ada di Indonesia, misalnya, Pengadilan Tinggi Makasar dalam memutus perkara penganiayaan terhadap Ali Akbar yang baru berusia 14 tahun.

Jadi, memang secara materiil, anak tidak dapat dijadikan sebagai saksi di pengadilan, namun dalam praktik pemeriksaan perkara pidana yang ada, anak dapat dijadikan sebagai saksi maupun saksi korban. Oleh karena itu, seharusnya perkara tetap dapat diteruskan walaupun tidak ada saksi dewasa sepanjang ada saksi korban dan alat bukti lain yang mendukungnya. 

Berbagai contoh putusan Mahkamah Agung lainnya terhadap pidana khusus anak dapat dilihat di sini. 


source : www.hukumonline.com