Jumat, 29 April 2011

Lembaga Ombudsman : Suatu Realita atau Cita-Cita ?

Kesadaran masyarakat yang semakin baik menjadikan adanya control dan pengawasan yang lebih aktif kepada aparat pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Perkembangan demokrasi, ada jaminan bagi setiap warga Negara untuk “memperkarakan” Pemerintah yang merugikannya. Pilihan “memperkarakan” Pemerintah tersebut dapat melalui : Arbitrase, Mediasi, Pengadilan Semu, Upaya Administrasi, Ombudsman.

Dari pemantauan Komisi Ombudsman Nasional selama lima tahun terakhir diperoleh bahwa sebenarnya upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil, apabila tidak didahului dengan perbaikan administrasi pemerintahan. Karena mulainya korupsi disitu, sudah terlihat sejak tahun 1950-an, sebetulnya korupsi mulai berkembang dari administrasi pemerintahan. Yang harus dibenahi pertama dari pelayanan kepada public adalah publik pencari keadilan. Pelayanan ini harus ditunjang oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan juga Advokat. Pelayanan public dari pemerintah termasuk pelayanan peradilan akan diawasi oleh Komisi Ombudsman Nasional. Namun, pengawasan dari Komisi Ombudsman Nasional itu perlu juga didukung oleh UU Ombudsman yang hingga kini belum ada. 

Ombudsman pertama dibentuk di Swedia (1809) dengan tugas untuk membantu Parlemen agar hakim, pejabat administrasi Negara dan tentara melaksanakan tugas sesuai dengan hukum. Ombudsman diadakan bagi masyarakat dalam melindungi hak dan kepentingannya dari tindakan pemerintah yang merugikan, mengurangi, atas hak masyarakat secara sewenang-wenang, tidak wajar, tidak pantas, tidak adil. Keberadaan ombudsman tidak terkait oleh sistem hukum seperti anglosaxon di Inggris atau kontinental seperti di Belanda, Swedia; sistem pemerintahan seperti parlementer di Australia, New Zealand atau presidensiil di Filipina, atau campuran di Perancis; bentuk negara seperti bentuk negara federasi di Canada, Australia atau Kesatuan di Iran, Korea atau republik di Indonesia. Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan kekuasaan juga tidak berada dalam pemerintahan oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan tetapi misinya sama dengan pemerintah yaitu memberi kesejahteraan, ketertiban, dan keadilan pada masyarakat.

Untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman melalui cara berupa :
  • Investigasi yang dilanjutkan pemberian rekomendasi bagi pihak yang dilaporkan untuk memperhatikan isi rekomendasi tersebut, bukan memutus.
  • Sebaiknya keluhan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan tidak perlu pengacara, agar hal yang dikeluhkan itu apa adanya.
Rekomendasi ombudsman tidak mengikat secara hukum, rekomendasi ombudsman dapat dikatakan hanya berupa dorongan moral. Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena peristiwa/ maslah antara lain:
  • Tidak ditanggapi laporannya
  • Diperlakukan tidak adil
  • Dasar keputusan yang salah atau dari keterangan yang salah
  • Tidak segera melaksanakan kewajibannya
  • Kelambatan melaksanakan tugasnya
  • Kekeliruan dalam mengambil keputusan/ tidak cermat
Latar belakang dibentuknya Komisi Ombudsman Nasional adalah:
  1. Memberdayakan masyarakat untuk berperan dalam pengawasan.
  2. Penerapan demokrasi untuk meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang jabatan.
  3. Pemberian perlindungan hak-hak masyarakat oleh aparatu pemerintah.(Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional)

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, pengertian Obudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berdasarkan pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, pemeriksaan atas laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan Negara termasuk lembaga peradilan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan Ombudsman Nasional adalah ;
  1. Membantu menciptakan pemberantasan KKN
  2. Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, kesejahteraan lebih baik.
Tugas pokok ombudsman nasional :
  1. Menyebarluaskan pemahaman lembaga ombudsman.
  2. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, LSM, para ahli, praktisi, organisasi profesi.
  3. Melakukan langkah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
  4. Mempersiapkan konsep RUU tentang Ombudsman Nasional.
Kegiatan ombudsman nasional dilakukan oleh : Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring, Dan Pemeriksaan; Sub Komisi Penyuluhan Dan Pendidikan; Sub Komisi Pencegahan Dan Sub Komisi Khusus.


Wewenang Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring, dan Pemeriksaan:
  1. Melakukan klarifikasi atau monitoring berdasarkan laporan terhadap aparatur pemerintah serta lembaga peradilan terhadap tingkah laku, perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya.
  2. Meminta bantuan, kerjasama dan koordinasi dengan aparat terkait.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap petugas/ pejabat untuk memperoleh keterangan.
  4. Menyampaikan hasil disertai pendapat dan saran ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Wewenang Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan:
  1. Penyuluhan untuk mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat. Mengajak masyarakat melakukan anti KKN.
  2. Mendorong masyarakat lebih menyadari hak-haknya dalam memperoleh pelayanan.
  3. Menyebarluaskan pemahaman mengenai ombudsman. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas Ombudsman Nasional.
  4. Menyelesaikan RUU Ombudsman Nasional paling lambat 6 bulan.

Wewenang Sub Komisi Khusus:
  1. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentiil
  2. Melakukan tugas-tugas khusus hasil rapat paripurna.

Selama ini kedudukan lembaga Negara independen yang dibentuk Negara seperti Komisi Ombudsman Nasional memang tidak jelas, lembaga ini sekedar diakui sebagai lembaga Negara tetapi tidak mempunyai alur keterkaitan dengan lembaga Negara yang lain termasuk pemerintah. Menurut Jimly Asshiddiqie, badan-badan independen yang merupakan produk demokratisasi sudah saatnya dikonsolidasikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Badan-badan independen itu tidak bias lagi digolongkan dalam trikotomi Montesquieu (trias politica) yakni Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif. Dasar hukum Komisi Ombudsman Nasional supaya lebih mempunyai kekuatan dalam menerima keluhan dari masyarakat, tidak cuma Keputusan Presiden, yang tentu saja lingkup wewenang kekuasaannya sangat terbatas.


source : Majalah Hukum Universitas Diponegoro