berulang kali kau menyakiti
berulang kali kau khianati
sakit ini coba pahami
ku punya hati bukan tuk disakiti
* ku akui sungguh beratnya
meninggalkanmu yang dulu pernah ada
namun harus aku lakukan
karena ku tahu ini yang terbaik
ku harus pergi meninggalkan kamu
yang telah hancurkan aku
sakitnya, sakitnya, oh sakitnya
repeat *
reff:
ku harus pergi meninggalkan kamu
yang telah hancurkan aku
sakitnya, sakitnya, oh sakitnya
cintaku lebih besar darinya
mestinya kau sadar itu
bukan dia, bukan dia, tapi aku
begitu beratkah ini
hingga ku harus mengalah
ku harus pergi meninggalkan kamu
yang telah hancurkan aku
sakitnya, sakitnya, oh sakitnya
(cintaku) cintaku
(lebih besar dari benciku) lebih besar dari benciku
cukup aku yang rasakan!!!
(jangan dia) jangan dia
(jangan dia) jangan dia cukup aku
(jangan dia jangan dia) cukup aku
(jangan dia)
Selasa, 06 Desember 2011
Kamis, 04 Agustus 2011
Perbedaan Peran/ Kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan selaku Penyelidik dan Penyidik
Dalam Undang-Undang diatur bahwa Kepolisian bisa berperan sebagai penyelidik dan penyidik (KUHAP Pasal 1 Ayat 4 dan PP No. 27 Tahun 1983); Kemudian dinyatakan bahwa Jaksa juga bisa berperan sebagai penyelidik dan penyidik (UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004); KPK pun bisa berperan sebagai penyelidik dan penyidik (UU No. 30 Tahun 2002).
"Kenapa banyak yang bisa menjadi penyelidik dan penyidik? bukankah hanya Polisi saja yg berwenang dalam hal ini?Kok bisa? Apa bedanya kalau begitu?"
Pertanyaan itu pasti sering muncul dalam pikiran kita sehari-hari. Penyidik identik dengan Polisi. hanya Polisi yang berwenang menjadi Penyelidik dan Penyidik. Tidak hanya orang awam akan hukum yang mencari tahu apa bisa Jaksa atau KPK menjadi penyidik, orang-orang yang baru "bergabung" dalam dunia hukum juga masih sering bertanya-tanya tentang hal ini.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI (POLRI) atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP). Penyidik POLRI adalah pejabat POLRI tertentu paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua (PELDA) atau Ajun Inspektur Polisi II (AIPDA) yang ditunjuk/ diangkat oleh KAPOLRI, jadi tidak setiap anggota POLRI dengan pangkat AIPDA bertindak selaku penyidik melainkan terbatas hanya pejabat POLRI yang ditunjuk/diangkat oleh KAPOLRI atau pejabat lain yang mendapat pelimpahan wewenang KAPOLRI. wewenang penyidik POLRI dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP
Penyidik PNS adalah PPNS tertentu paling rendah berpangkat II/b yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul departemen yang membawahi PPNS bersangkutan. Wewenang penyidik PPNS sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI Pasal 7 ayat (2) KUHAP . Sebagai contoh mengenai wewenang Penyidik PPNS yaitu :
Di lingkungan DIrektorat Jendral Pajak, Penyidik PPNS mempunyai wewenang antara lain : (1) melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; (2) melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dll, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007
Penyidik Pembantu adalah pejabat tertentu paling rendah berpangkat Sersan Dua (Brigadir II) dan PPNS tertentu di lingkungan POLRI paling rendah berpangkat golongan II/a yang diangkat selaku Penyidik PEmbantu oleh KAPOLRI. Syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik sebagai penyidik pembantu diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 yang telah diubah dan diatur dalam PP No. 58 Tahun 2010 jo Keputusan MENKEH NO. M.08 UM.01.06 Tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Pelimpahan Wewenang Pengakatan Penyidik PPNS. Penyidik pembantu hanya dikenal dan berlaku di lingkungan POLRI dan mempunyai wewenangyang sama dengan penyidik POLRI kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik (Pasal 11 KUHAP.)
Sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka tugas pokok Kejaksaan RI melalui para jaksanya adalah bertindak untuk dan atas nama negara selaku penuntut umum di depan sidang Pengadilan Negeri. Akan tetapi menurut Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. PP No. 27 Tahun 1983 Bab II yang telah diubah dan diatur dalam PP No. 58 Tahun 2010 Pasal 17 untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang mempunyai ketentuan khusus acara pidana, selain ditugaskan kepada penyidik yang diatur dalam KUHAP, ditugaskan pula kepada jaksa sehingga di lingkungan kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri) terdapat jaksa-jaksa yang ditugaskan sebagai penyidik yang dikenal sebagai Jaksa Penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus (tertentu).
Yang dimaksud dengan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tertentu yang didalamnya terdapat ketentuan khusus acara pidana, misalnya UU No. 7 Drt. 1955 jo UU No. 8 Drt. 1958 yang dikenal dengan UU Tindak Pidana Ekonomi (UUTPE), UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dan lain-lain berdasarkan UU yang didalamnya terdapat ketentuan khusus acara pidana. UU subversi tersebut telah dicabut berdasarkan UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Yang dimaksud dengan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tertentu yang didalamnya terdapat ketentuan khusus acara pidana, misalnya UU No. 7 Drt. 1955 jo UU No. 8 Drt. 1958 yang dikenal dengan UU Tindak Pidana Ekonomi (UUTPE), UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dan lain-lain berdasarkan UU yang didalamnya terdapat ketentuan khusus acara pidana. UU subversi tersebut telah dicabut berdasarkan UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Sedangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kewenangannnya diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang:
1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Kategori perkara sebagaimana disebutkan di atas juga dipertegas dalam Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak semua perkara korupsi menjadi kewenangan KPK, tapi terbatas pada perkara-perkara korupsi yang memenuhi syarat-syarat di atas.
Semoga tulisan Saya diatas dapat menambah pengetahuan bagi Anda.
Love,
BayuIka
Semoga tulisan Saya diatas dapat menambah pengetahuan bagi Anda.
Love,
BayuIka
Jumat, 29 Juli 2011
Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Sebenarnya apa sih beda penipuan dengan penggelapan? Bagi orang awam, mereka hanya mengenal satu kata yaitu penipuan. menjadi korban penipuan. jarang yang menggunakan kata penggelapan. Karena mungkin tidak semua masyarakat awam tahu akan perbedaannya. Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata.
Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang. Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.
Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang. Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.
source : www.hukumonline.com



