Kamis, 24 Maret 2011

Dapatkah Seorang Anak menjadi Saksi ?

Tindak pidana tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja tapi juga anak-anak. Tidak sedikit anak-anak menjadi korban tindak pidana seperti pencabulan, penganiayaan, dsb. Ada suatu perkara penganiayaan dimana yang menjadi korban tindak pidana tersebut adalah seorang anak, dan yang melihat kejadian tersebut juga anak-anak namun pelakunya merupakan orang dewasa. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polisi dan dianggap telah memenuhi syarat untuk di limpahkan ke kejaksaan namun kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk untuk disertakan keterangan saksi orang dewasa. Muncul pertanyaan apakah seorang yang masih dibawah umur (15 tahun) dapat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan?

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana dan perdata yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri (Pasal 1 ayat (26) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - KUHAP). Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur para pihak yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah (Pasal 168 KUHAP):
  1. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
  2. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
  3. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Dari ketentuan tersebut dapat kita lihat bahwa anak-anak tidak termasuk dalam kategori yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi. Lebih lanjut dalam Pasal 171 KUHAP dinyatakan bahwa anak yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah. Dengan demikian, memang saksi anak tidak dapat disumpah, namun tetap dapat memberikan keterangan tanpa sumpah

Berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Hak anak untuk memberikan keterangan di pengadilan ini dilindungi oleh hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang berbunyi:
1)     Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
2) Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.

Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Ada alat bukti surat yaitu berupa hasil visum (Pasal 187 KUHAP huruf c). Selain itu korban sendiri yang adalah anak, dapat memberikan keterangannya sebagai saksi korban. Didukung dengan kesaksian saksi lainnya yang juga masih anak-anak untuk menguatkan keyakinan hakim. Dalam praktiknya pada peradilan pidana, keterangan anak korban tindak pidana dapat diakui sebagai saksi korban. Dalam kasus ini, korbannya adalah anak, maka anak tersebut dapat menjadi saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi. Hal ini dikuatkan dengan putusan-putusan pengadilan yang ada di Indonesia, misalnya, Pengadilan Tinggi Makasar dalam memutus perkara penganiayaan terhadap Ali Akbar yang baru berusia 14 tahun.

Jadi, memang secara materiil, anak tidak dapat dijadikan sebagai saksi di pengadilan, namun dalam praktik pemeriksaan perkara pidana yang ada, anak dapat dijadikan sebagai saksi maupun saksi korban. Oleh karena itu, seharusnya perkara tetap dapat diteruskan walaupun tidak ada saksi dewasa sepanjang ada saksi korban dan alat bukti lain yang mendukungnya. 

Berbagai contoh putusan Mahkamah Agung lainnya terhadap pidana khusus anak dapat dilihat di sini


source : www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar