Senin, 14 Maret 2011

Sewa Rahim; Legal atau Ilegal menurut Hukum di Indonesia ?

Berdasarkan  Black's Law Dictionary 7th Edition pengertian Ibu Pengganti atau Surrogate Mother adalah :
  1.  A woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father.
  2. A person who carries out the role of a mother. 
Praktik surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktik ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan.

Dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah HANYA DAPAT DILAKUKAN oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan, sebagai berikut : 
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Jadi, yang diperbolehkan oleh Hukum Indonesia adalah Metode Bayi Tabung yaitu metode pembuahan antara sperma milik suami dan ovum milik istri yang terikat perkawinan secara sah di mata hukum yang kemudian ditanamkan di rahim sang istri dimana ovum itu berasal. Sedangkan metode atau upaya kehamilan diluar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 TAhun 2009 tentang Kesehatan tersebut, dalam hal ini Ibu Pengganti atau Sewa Menyewa atau Penitipan Embrio dalam Rahim perempuan lain, secara hukum TIDAK dapat dilakukan di Indonesia.
Praktik sewa rahim atau Ibu pengganti selain tidak diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, praktik transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki ovum tersebut) difatwakan HARAM
oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Mei 2006.


Praktik Ibu Pengganti atau Sewa Menyewa Rahim secara khusus belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim. Secara redaksional sewa menyewa dapat dihubungkan dengan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, dalam Pasal 1338 KUH Perdata memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, dimana para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” 
Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak;
  3. Mengenai suatu hal tertentu; dan 
  4. Sebab yang halal.
Jadi dapat digarisbawahi disini, salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 jo Pasal 1337 KUH Perdata adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Seperti telah dituliskan diatas, praktik Ibu Pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang "dapat dilakukan" menurut undang-undang khususnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka dengan demikian syarat sebab yang halal tersebut TIDAK TERPENUHI.


source : www.hukumonline.com

Selasa, 08 Maret 2011

Slip Biru dan Slip Merah dalam Tilang

Anda pernah merasa kesal karena kena tilang polisi karena motor Anda tak memiliki kaca spion? Mungkin di hari lain, mobil Anda ditilang hanya karena melewati garis batas putih di traffic light beberapa senti? Anda tidak sendirian. Bisa jadi puluhan orang tertimpa nasib yang sama setiap hari. Sayang, acapkali rasa kesal terhadap polisi muncul karena ketidaktahuan kita sendiri terhadap proses tilang yang sebenarnya. Apalagi kalau sudah bicara slip merah atau slip biru.

Kurangnya pemahaman tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang membuat pengendara lebih sering mencari jalan pintas. Bayar...langsung tancap gas. Saat ditanya arti slip merah dan slip biru, beberapa orang pengendara yang sedang mengurus tilang di PN Jakarta Selatan hanya angkat bahu. Ketidaktahuan acapkali terjadi karena minimnya informasi.

Lantaran itu pula, pengendara tak menghiraukan manakala polisi langsung mencatat data di atas slip merah. Padahal, selain slip warna merah, Anda sebagai pengandara berhak meminta slip berwarna biru. Pengalaman hukumonline pertengahan Juli lalu menunjukkan, memang tidak mudah mendapatkan slip biru kalau tidak diminta.

Selamat malam Pak, Anda belok saat lampu telah menyala. Kalimat itu membuarkan lamunan malam ketika waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB lewat. Seorang petugas polisi lalu lintas minta surat-surat kendaraan. Lantaran sudah larut malam dan tak ingin urusan menjadi ribet, wartawan hukumonline mengaku salah dan minta diberikan slip biru.

Permintaan itu tak langsung dipenuhi. Apalagi hukumonline menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran denda lalu lintas ke Bank Rakyat Indonesia. Polisi yang menahan memanggil polisi lain. Barulah permintaan slip biru dipenuhi.

Tiga opsi bagi pelanggar
Menurut Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Yudi Sushariyanto, tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Yudi menjelaskan, sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).

Dijelaskan Yudi, ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dia lakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, ya monggo. Mau bayar lewat bank, silahkan.

Gambaran lebih teknis dipaparkan oleh Loekito. Kepala Divisi Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polri ini menjelaskan Indonesia tidak menggunakan sistem tiket seperti di luar negeri secara murni. Tapi dipakai sistem penggabungan (hybrid-red) sesuai hukum acara Indonesia. Memang masyarakat diberi alternatif, Kalau orang dikasih lembar biru, dia bisa titip uang sesuai tabel, atau bisa langsung ke BRI (Bank Rakyat Indonesia, red) di mana saja atau ke kantor pos ujarnya.

Apabila pelanggar memilih untuk membayar ke BRI, lanjut Loekito, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar bisa menyetorkan denda ke BRI cabang saja. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

Pertimbangan Polri untuk bekerjasama BRI ialah jangkauan yang luas hingga ke pelosok-pelosok. Pelanggar bisa membayar ke BRI dimana saja. Nanti uang ditilang disetor ke kas negara, bukan pemerintah daerah tutur Loekito.

Besarnya denda ditentukan dari tabel jumlah uang tilang yang telah disepakati hakim. Jumlah denda pada tabel ini berbeda untuk tiap provinsi. Tabel yang juga dilampirkan di belakang buku tilang ini, dibuat untuk mempermudah pelanggar.

Petugas khusus
Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Dengan cara ini, menurut Loekito, pelanggar itu memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Surat tilang berlaku sebagai surat kuasa juga ujarnya. Misalnya BRI tutup, hari sudah malam atau malas orangnya, dia dapat menyetor ke petugas khusus. Kemudian petugas tersebut membayar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri tuturnya.

Menurut Lampiran SK 1998 sebagai petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang, apabila ada kepentingan mendesak terdakwa dapat menyetorkan uang titipannya ke petugas khusus yang ditunjuk (Polantas), di Kantor Satlantas setempat. Penyidik harus dapat memastikan kepada terdakwa kapan dan di mana terdakwa dapat mengambil kembali barang titipannya (SIM/STNK yang dititipkan) setelah menyerahkan uang titipan di BRI atau petugas khusus itu.  

Sambil menunjukkan slip tilang Loekito menjelaskan bahwa surat tilang dapat berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol). Ia kemudian menambahkan, Polantas yang bertugas juga tidak bisa main-main. Tidak semua polantas memegang slip tilang, tergantung siapa yang diberi blanko tilang oleh komandannya. Kita punya sistem pertanggungjawaban dengan sidang kode etik.

Dalam slip tilang tersebut tercatat nomor kode polisi yang bertanggungjawab atas blanko tilang tersebut, sehingga komandan dapat menyita blanko itu. Selain itu Yudhi menambahkan, Kalau polisi bermain akan �dikejar' Kejaksaan karena tembusan tilang dibuat ke Kejaksaan dan pengadilan.

Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)

e. Terdakwa:
1.      Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2.      Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3.      Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4.      Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5.      Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6.      Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) � (bila memilih sidang-red)


Dengan berlangsungnya otonomi daerah, Yudi berpendapat ada beberapa pengadilan yang meminta untuk memproses seluruh tilang lewat persidangan. Walau sebenarnya prosedurnya terdapat tiga opsi tadi. Polda Metro Jaya maunya juga petugasnya tidak menerima uang. Agar tidak ada anggota yang terima titipan tutur Loekito.

Ditambahkan Yudi, dengan mengharuskan orang ke untuk pengadilan maka pelanggar akan direpotkan. Ini yang harusnya direspon masyarakat, kita maunya kecepatan dan ketepatan tandas Yudi. Kasihan masyarakat, karena ada pihak yang ingin tidak mempermudah. Mereka tidak mau mempercepat (proses-red) si pelanggar tandas Yudi. Menurutnya polisi ingin menyerahkan pada keinginan masyarakat. Selain karena tiga opsi ini masih berlaku, menurut Loekito seharusnya juga ditanyakan kepada masyarakat. Kalau mau sidang boleh, tidak juga tidak apa-apa ujarnya.

Memilih opsi membayar ke BRI juga tidak gampang. Seorang anggota Polantas berujar, memilih slip biru berarti sudah tahu prosedur. Kalau tidak, ya bakal repot juga. Sebab, sebelum ke BRI, pelanggar lalu lintas harus datang ke kantor polisi dulu untuk meminta cap. Di sana, petugas Ditlantas akan menunjuk BRI tempat membayar denda tilang. Jadi, bayarnya tidak langsung. Tidak online, ujar polisi tadi.

Setelah dari BRI, pelanggar harus balik lagi ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Meski terkesan ribet, demi pengalaman dan pengetahuan hukumonline mengikuti petunjuk teknis Pak Polisi. Tiga hari setelah ada cap dari kantor polisi, kini berurusan ke BRI Pusat di kawasan Jalan Sudirman Jakarta. Berbekal tanda bukti pembayaran denda dari bank, hukumonline meluncur ke Polda Metro Jaya. Tak sampai lima menit, Surat Izin Mengemudi (SIM) pun dikembalikan.

sedia payung sebelum hujan. jadi lebih baik persiapkan semua kebutuhan berkendara sebelum berangkat yahh.. :)


www.hukumonline.com

Selasa, 24 Agustus 2010

Ada Satu-Vidi Aldiano



















Aku tak kuasa Melupakan dirimu
Walaupun sedetik saja
Berasa terhenti nafasku tanpamu Berada disisiku


Aku tak rela Bila hari yang ku lewati
Tanpa kau disini
Ku tak pernah yakin di dunia ini Ada yang sepertimu

Hanya satu…
Kamu…

reff:
Ada satu… dihatiku
Ada satu… dihidupku
Ada satu… dicintaku
Ada satu kamu…

Aku tak kuasa Melupakan dirimu
Walau sedetik saja...
Aku tak rela Bila hari yang ku lewati
Tanpa kau disini....
Berasa terhenti nafasku tanpamu
Berada disisiku...

back reff