Selasa, 26 Juli 2011

Surat Dakwaan ft. Surat Tuntutan

"... agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.." kalimat itu pasti kita dengar dalam persidangan di pengadilan. Beberapa minggu kemudian "... agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum..." 

Disini Saya mencoba berbagi tentang perbedaan surat dakwaan dengan surat tuntutan.

Surat dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP). Surat dakwaan adalah sebuah akte yang dibuat oleh penuntut umum berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada pengadilan, bersamaan dengan perkaranya. Surat dakwaan ini dibacakan pada saat permulaan sidang (pasal 155 ayat [2] KUHAP), atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Dalam praktik hukum/ proses penuntutan dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain sebagai berikut :
1. Surat Dakwaan Tunggal
    Dalam surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana ,
    misalnya hanya tindak pidana "pencurian" (pasal 362 KUHP) atau hanya tindak pidana "penipuan" (pasal
    378 KUHP) atau hanya "penggelapan" (pasal 372 KUHP).

2. Surat Dakwaan Subsider
    Dalam surat dakwaan berbentuk subsidair didalamnya dirumuskan/disusun beberapa tindak pidana/delik
    secara berlapis/ bertingkat dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidananya sampai dengan yang
    paling ringan. Akan tetapi yang sungguh-sungguh didakwakan terhadap terdakwa dan yang harus
    dibuktikan didepan sidang pengadilan hanya "satu" dakwaan.

3. Surat Dakwaan Alternatif
    Dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusan atau penyusunannya mirip dengan bentuk surat
    dakwaan subsidair yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju
    dan harus dibuktikan hanya satu tindak pidana/dakwaan. Jadi terserah kepada penuntut umum,
    dakwaan/tindak pidana mana yang dinilai/dianggap telah berhasil dibuktikan didepan sidang pengadilan
    tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. 

4. Surat Dakwaan Kumulatif
    Dalam surat dakwaan kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/dakwaan yang masing-
    masing delik berdiri sendiri (samenloop/concursus/perbarengan).

5. Surat Dakwaan Kombinasi
    Dalam surat dakwaan kombinasi didakwakan beberapa delik/dakwaan secara kumulatif yang didakwakan
    secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsidair dan dakwaan alternatif secara serempak/sekaligus.

Sedangkan Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

Surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai (pasal 182 ayat [1] KUHAP). Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini sendiri berisikan tuntutan pidana.
 
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.


source : penerapan KUHAP dalam praktik, DR. H.M.A. KUFFAL,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar